BELOK KIRI IKUTI ISYARAT LAMPU
Dalam sebuah cerita tentang tokoh Lupus karangan Hilman, ada sebuah teka-teki jenaka yang kurang lebih sebagai berikut : Ada seekor kelabang dengan jumlah kaki seribu, bila kelabang tersebut akan berbelok ke kanan maka jumlah kakinya yang menginjak tanah adalah 999 karena satu kakinya digunakan sebagai tanda isyarat bahwa dia akan belok kanan, pertanyaannya adalah berapakah jumlah kaki kelabang tersebut yang menginjak tanah jika dia akan belok ke arah kiri? Jawabannya adalah tetap 1000, karena belok kiri boleh langsung (tanpa perlu pakai isyarat). Pertanyaan tersebut dan jawabannya tentunya sungguh jenaka, karena mengaitkan dunia hewan (kelabang) dengan aktivitas manusia dalam berlalu lintas.
Dua tahun terakhir, pertanyaan dan jawaban yang jenaka tersebut mungkin tidaklah lagi relevan. Beberapa peraturan baru muncul dalam hal ketertiban penggunaan jalan raya (lalu lintas). Salah satunya adalah peraturan bahwa untuk belok kiri (pada tempat-tempat tertentu) harus mengikuti isyarat lampu pengatur lalu lintas (traffic light). Perubahan-perubahan dalam peraturan berlalu lintas tersebut tentunya berdasarkan alasan-alasan dan tujuan tertentu yang intinya adalah untuk kenyamanan dan keamanan yang maksimal bagi pengguna jalan.
Dan di Banjarmasin, sebagaimana daerah-daerah lain di negara kita ini peraturan-peraturan baru memerlukan waktu yang sangat lama untuk bisa menjadi sebuah kebiasaan umum. Tak jarang beberapa dari peraturan tersebut tidak mampu bertahan dalam “perang” melawan kebiasaan lama yang sudah “nyaman wan kada mangalihi” sehingga gagal untuk diterapkan di dalam masyarakat.
Dan ketika sebuah aturan, undang-undang atau hukum baru menjadi gagal untuk diterapkan maka akan terdengar koor yang mengatakan bahwa kegagalan tersebut disebabkan oleh lemahnya penegakkan aturan/hukum tersebut. Hal ini boleh jadi benar tapi juga belum belum tentu sebagai penyebab utama. Banyaknya pelanggaran peraturan dan hukum yang terjadi tanpa adanya tindakan baik pencegahan atau pemberian sanksi yang sesuai atas pelanggaran-pelanggaran tersebut adalah salah satu indikator dari lemahnya penegakkan hukum/peraturan yang berlaku, kondisi ini memunculkan sebuah ungkapan umum yang menunjukkan frustasi sekaligus cibiran tingkat tinggi terhadap hukum beserta pembuat dan penegaknya yaitu “peraturan dibuat untuk dilanggar”.
Ketidakseimbangan antara pelanggaran yang dilakukan dengan sanksi yang diterima juga disinyalir sebagai faktor yang berperan atas lemahnya penegakkan aturan . Pendapat seorang tokoh dalam tulisannya di sebuah surat kabar mengatakan bahwa rendahnya hukuman terhadap pelaku korupsi menyebabkan banyak orang memilih melakukannya, karena dengan perhitungan yang tidak melibatkan umur, halal-haram serta rasa malu, melakukan korupsi jelas menguntungkan.
Dengan nilai korupsi milyaran rupiah dan hukuman tiga sampai tujuh tahun (bila ketahuan) pelaku korupsi masih bisa hidup makmur dengan cukup menyisihkan beberapa milyar untuk bisa nyaman selama di penjara, sisanya bisa diinvestasikan untuk dinikmati setelah keluar penjara nantinya. Dengan perhitungan seperti itu, jelas korupsi bisa jadi salah satu pilihan jalan pintas untuk menjadi kaya.
Dengan dua indikasi tersebut lemahnya penegakkan peraturan memang bisa dijadikan sebagai penyebab kegagalan. Namun yang tidak kalah besar perannya dalam menyebabkan kegagalan tersebut adalah masalah yang bersumber dari dalam diri kita sendiri, yaitu sikap pandang (paradigma pikiran) kita terhadap peraturan. Kita masih melihat peraturan sebagai sebuah pembatasan, bukan sebagai sebuah perangkat yang mengupayakan kenyamanan dan keteraturan. Dengan melihat peraturan sebagai sebuah perangkat yang membatasi, maka alam pikiran kita akan membuat kita memunculkan sikap untuk menentang atau melawannya dengan cara melakukan pelanggaran atas peraturan yang dijalankan.
Paradigma berpikir seperti inilah yang menyebabkan banyak orang terang-terangan merokok di tempat yang jelas tertulis larangan untuk merokok atau tetap belok kiri pada saat lampu merah di sebuah perempatan yang terpampang tulisan “belok kiri ikuti isyarat lampu”. Cara berpikir yang menganggap melanggar peraturan adalah hal biasa juga berperan dalam mendorong seseorang untuk melanggar peraturan. Memelihara anggapan bahwa pelanggaran sebagai suatu hal yang biasa adalah sama dengan membiasakan diri untuk melanggar peraturan, karena pikiran tersebut membuat kita mentoleransi setiap pelanggaran dan menarik diri kita untuk ikut menikmati toleransi tersebut.
Kedua cara pandang terhadap peraturan tersebut sangat berbahaya dan cenderung memerlukan biaya yang tidak sedikit. Berbahaya karena dapat menyebabkan kekacauan (chaos) di dalam masyarakat akibat tidak ada aturan yang ditaati. Kondisi chaos ini dapat menyebabkan masyarakat berada pada level necropolis, yaitu masyarakat yang menuju kehancuran. Ketidak taatan terhadap peraturan juga dapat menyebabkan pengeluaran yang tidak sedikit sebagaimana yang diberitakan dalam sebuah koran nasional, untuk mencegah penduduk yang menyeberang jalan secara sembarangan, Pemerintah Kota Jakarta harus membangun pagar besi di tepi jalan sepanjang 1 kilometer dengan biaya milyaran rupiah. Sungguh sebuah harga yang mahal untuk sebuah ketidak disiplinan.
Tegaknya aturan /hukum adalah tanggung jawab kita semua, bukan hanya tanggung jawab dari orang, lembaga atau organisasi yang memang diamanahi untuk mengawal jalannya peraturan tersebut. Kita tentunya tidak menginginkan ada banyak biaya yang terbuang hanya untuk memastikan bahwa orang-orang yang tidak disiplin akan menaati peraturan. Untuk itu mengubah cara kita memandang sebuah peraturan adalah sebuah langkah sederhana namun bijaksana.
Memandang sebuah peraturan dengan positif akan membuat kita menghindari setiap peluang untuk melakukan pelanggaran dan menerima dengan ikhlas sanksi atas pelanggaran yang kita lakukan, bukan berkilah dengan seribu alasan untuk melakukan pembenaran atas pelanggaran yang dilakukan.


